Asian Brain Rahasia Search Engine

WNI Dihukum Gantung di Malaysia

July 29th, 2009

Bosan nulis seputar bisnis online nih, sekali waktu mengulas berita tentang WNI yang dihukum gantung di Malaysia. Berita ini saya baca di detik.com tadi. Disebutkan di Detik.com bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) divonis hukum gantung di Malaysia tersebut lantaran terbukti membawa ganja seberat 148 kg. Departemen Luar Negeri seperti, dilansir oleh sumber berita online tercepat itu, siap memberi bantuan hukum terhadap langkah hukum banding yang akan ditempuh.

Tapi menurut saya, walaupun saya sama sekali bukan ahli hukum maka bantuan hukum dari dalam negeri untuk kasus yang terjadi di luar negeri kabarnya susah ya? Bantu sih bantu, tetapi Indonesia juga tetap harus menghormati hukum di negeri orang tempat kejadian tersebut berlangsung dalam hal ini di Malaysia. Sama sajalah misalnya warga negara Malaysia yang melakukan tindak pidana dan kejahatan di Indonesia maka mereka juga harus menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya tentang WNI Dihukum Gantung di Malaysia ini dapat Anda baca lebih lanjut di Detik.com hari ini di halaman depannya.

Foredi

« Untuk Memulai Bisnis Online Gunakan Saja Wordpress
Belajar Internet Marketing Perlu Terus »